PANDEGLANG, BANTEN, - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Banten, atas laporan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 pada Lembaga Legislatif Kabupaten Pandeglang, terindikasi adanya perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Seperti dilansir media online sindonews.com dugaan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Propinsi Banten.
Dalam LHP bernomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran sebesar Rp.500 juta lebih atas kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Laporan BPK juga menyebut, berdasarkan uji petik yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan.
BPK merinci, tidak ada kunjungan kerja atas 13 kegiatan DPRD Pandeglang pada daftar hadir yang tertera. Adanya ketidaksesuaian pada daftar hadir dalam 12 kunjungan kerja.
Atas catatan ini, BPK menyampaikan, terdapat Rp374.900.000 realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh DPRD Pandeglang. BPK juga mencatat, adanya bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp120.605.000.
Dengan informasi yang telah beredar di media online ini pun, indonesiasatu.co.id mencoba hendak konfirmasi kepada Ketua ataupun Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pandeglang. Namun keduanya tidak dapat ditemui lantaran sedang tidak ada di ruang kerjanya pada Jumat (14/6/2024), sekira Pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|